Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar

Juni 5, 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Melinda Aksa Ajak Warga Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

Juni 5, 2026

Bertepatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warkop Sahabat 88 Hadirkan Konsep Ngopi Sambil Menikmati Hidroponik

Juni 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Melinda Aksa Ajak Warga Gerakan Pilah Sampah dari Sumber
  • Bertepatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warkop Sahabat 88 Hadirkan Konsep Ngopi Sambil Menikmati Hidroponik
  • Innalillahi Wainnailaihi Raji’un, Owner PT Anugrah Bersama Perkasa (HPlus) Ir. H. Andi Sudarmin Andi Aco Tutup Usia
  • Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
  • Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa Ajak Kader PKK Jadi Pelopor Keluarga Cerdas Berinternet di Era Digital
  • Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
  • TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.
DAERAH

Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

Media SahabatDesember 22, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Enrekang,-“Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025).

Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan dalil yang tidak jelas yang membuat massa aksi geram dengan melempar telur dan bakar ban serta berorasi secara bergantian.

“ Kami sangat kecewa atas proses Praperadilan yang gugur seketika , padahal proses ini sebagai mekanisme hukum penting di Indonesia yang memiliki beberapa tujuan utama, terutama untuk mengawasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan” ucap Furqan dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan mengikat umum (erga omnes).

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Bersama Ketua TP PKK Hadiri Gala Dinner Bersama Wali Kota se-Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan pedoman internal administratif sehingga tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konstitusional warga negara.

“Kami sangat tidak terima putusan pengadilan enrekang yang menggugurkan praperadilan, karna secara hirarki putusan MK lebih diatas dari pada surat edaran MA. Tujuan praperadilan ialah pengawasan horizontal, melindungi hak tersangka, menguji keabsahan tersangka, mencegah penyalahgunaan wewenang , memulihkan hak korban . Tindakan ini menyalahi prinsip-prinsip keadilan” jelas presiden mahasiswa Unimen.

Ironisnya , Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK mengesampingkan SEMA. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan objek praperadilan adalah keabsahan tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka dan proses penyidikan, sehingga hak praperadilan tidak gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Munafri Imbau Warga Tak Terprovokasi, Jaga Kondusifitas Kota

Penolakan Gugatan praperadilan dengan alasan pelimpahan melanggar due process of law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta merupakan tindakan inkonstitusional dan batal demi hukum. gugatan yang diajukan oleh legal baznas tidak ada satu pun di Jawab oleh kejaksaan Enrekang dan ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

“ kami akan terus lakukan aksi dan narasi yang pantas untuk Kepala kejaksaan Enrekang dan kepala pengadilan enrekang sudah sepantasnya di copot dari jabatannya karna Kewajiban praperadilan oleh tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh aparat penegak hukum di gugurkan seketika “ tegasnya.

Tak cuma itu, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga:  Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfariz Karsa Sukardi, B.IT, Gelar Reses Masa Sidang ke-2 Tahun Anggaran 2024-2025

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum” tutup furqan(**)

Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar. Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar

Juni 5, 2026 MAKASSAR

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Melinda Aksa Ajak Warga Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

Juni 5, 2026 MAKASSAR

Bertepatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warkop Sahabat 88 Hadirkan Konsep Ngopi Sambil Menikmati Hidroponik

Juni 5, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar

Juni 5, 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Melinda Aksa Ajak Warga Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

Juni 5, 2026

Bertepatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warkop Sahabat 88 Hadirkan Konsep Ngopi Sambil Menikmati Hidroponik

Juni 5, 2026

Innalillahi Wainnailaihi Raji’un, Owner PT Anugrah Bersama Perkasa (HPlus) Ir. H. Andi Sudarmin Andi Aco Tutup Usia

Juni 4, 2026

Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Juni 4, 2026

Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa Ajak Kader PKK Jadi Pelopor Keluarga Cerdas Berinternet di Era Digital

Juni 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar

Juni 5, 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Melinda Aksa Ajak Warga Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

Juni 5, 2026

Bertepatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warkop Sahabat 88 Hadirkan Konsep Ngopi Sambil Menikmati Hidroponik

Juni 5, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar

By Media SahabatJuni 5, 2026

MediaSahabat.com-Makassar,-“Pemerintah Kota Makassar, menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Melinda Aksa Ajak Warga Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

Juni 5, 2026

Bertepatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warkop Sahabat 88 Hadirkan Konsep Ngopi Sambil Menikmati Hidroponik

Juni 5, 2026

Innalillahi Wainnailaihi Raji’un, Owner PT Anugrah Bersama Perkasa (HPlus) Ir. H. Andi Sudarmin Andi Aco Tutup Usia

Juni 4, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.