Mediasahabat.com-Makassar,-“ Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di seluruh 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Sosialisasi perdana pelaksanaan Perwali ini digelar di Kecamatan Biringkanaya, Senin (20/10/2025), menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Makassar dr. Yulius Patandianan, S.PB serta perwakilan Dinas Kesbangpol Kota Makassar. Dr. Hari S., IP., SH., MH., M.Si,Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Kota Makassar.
Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan ini yang dinilai akan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.
> “Ini sangat mendukung dan diharapkan dapat berjalan baik ke depan,” ujar Juliaman.
Kecamatan Biringkanaya sendiri memiliki 11 kelurahan dengan jumlah Ketua RW sebanyak 110 dan RT sebanyak 552, yang nantinya akan mengikuti proses pemilihan sesuai ketentuan baru dalam Perwali tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar dr. Yulius Patandianan, S.PB menegaskan bahwa Perwali ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di setiap kelurahan mulai akhir tahun 2025.
Dari Dinas Kesbangpol Kota Makassar, Dr. Hari S., IP., SH., MH., M.Si menjelaskan bahwa Perwali ini ditetapkan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 28 Agustus 2025. Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai tata cara pencalonan, pemungutan suara, masa jabatan, hingga pembiayaan pemilihan Ketua RT dan RW.
Dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh warga setempat, dengan panitia pelaksana dibentuk di tingkat kelurahan.
Adapun syarat calon Ketua RT dan RW antara lain:
Minimal berpendidikan SMP/SMU/sederajat,
Berdomisili di wilayahnya,
Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
Selain itu, perwakilan dari Kapolsek Biringkanaya turut menyampaikan bahwa pembuatan SKCK kini dilakukan secara online, tidak lagi melalui kantor Polsek setempat.

Berlaku di Seluruh Kecamatan
Penerapan Perwali ini akan dijalankan di seluruh kecamatan di Kota Makassar secara bertahap, dengan agenda sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh kelurahan mulai Oktober hingga Desember 2025.
Tahapan pemilihan Ketua RT dan RW dijadwalkan berlangsung serentak pada awal tahun 2026.
Tujuan dan Dampak
Melalui penerapan Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat, serta menciptakan proses demokratis yang terbuka, partisipatif, dan transparan.
Penutup
Dengan diberlakukannya Perwali Nomor 19 Tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memperkuat lembaga kemasyarakatan di tingkat akar rumput, sehingga pelayanan publik di setiap lingkungan dapat berjalan lebih efektif, aspiratif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini di hadiri sekcam biringkanaya,para lurah se kecamatan biringkanaya,ketua LPM se kecamatan biringkanaya,babinsa,kapolsek biringkanaya,Danramil biringkanaya dan serta Perwakilan KPU kecamatan biringkanaya.(an)


