Mediasahabat.com-Makassar,– “ Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli kendaraan bermotor yang marak terjadi di platform marketplace dengan menggunakan skema segitiga (triangle fraud).
Dalam modus ini, pelaku penipuan berpura-pura menjadi pembeli kepada penjual, sekaligus berpura-pura menjadi penjual kepada pembeli lain. Penipu berperan sebagai perantara yang mengatur komunikasi antara keduanya tanpa mereka saling mengenal secara langsung.
Berdasarkan penjelasan dalam imbauan resmi Polsek Biringkanaya, kepada penjual, pelaku akan mengaku sebagai pembeli yang akan mengirimkan “saudaranya” untuk mengecek barang saat transaksi Cash on Delivery (COD). Sementara kepada pembeli, pelaku akan berpura-pura sebagai penjual yang sedang berada di luar kota dan menyebut akan mengutus “adik” atau “kerabatnya” untuk mewakili saat transaksi COD berlangsung.
Akibatnya, penjual dan pembeli asli tidak pernah berkomunikasi langsung. Mereka telah “didoktrin” oleh penipu agar tidak saling berinteraksi, dengan alasan perwakilan sudah diatur oleh pelaku. Dalam situasi ini, pembeli diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening penipu, bukan kepada penjual yang sebenarnya.
Polsek Biringkanaya menegaskan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media daring.
“Sebisa mungkin lakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) atau transfer langsung ke rekening penjual yang sah setelah mengonfirmasi identitas dan nama rekening. Mintalah bukti nota atau dokumen keabsahan transaksi,” imbau pihak Polsek Biringkanaya.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak bekerja sama dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung untuk menghindari risiko penipuan serupa.
Polsek Biringkanaya terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi digital kepada masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan siber, khususnya dalam transaksi jual beli kendaraan secara online.(HMS)


