
Mediasahabat.com-Barru–” Adanya Unsur Pelarangan Peliputan Berita di Salon Nita Bukan Dari Pemilik. Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Barru saat melakukan Sidang lapangan dengan cara mendatangi rumah korban pencabulan meminta awak media untuk tidak melakukan peliputan untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan.
Bahkan awak media saat melakukan peliputan di lokasi sidang lapangan (PS) yang dilakukan pihak kejaksaan negeri dan pengadilan negeri kabupaten barru telah sesuai protap yang dilakukan. Pihak pengadilan negeri menganggap hal tersebut agar proses sidang lapangan berjalan lancar, 29/04/2025.
Bahkan setelah proses sidang lapangan (PS) selesai dilakukan semua tim antara lain terdiri dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan negeri Kabupaten barru tampak langsung bergegas kedalam kendaraan masing masing beserta tersangka yang di ikutkan dalam proses sidang lapangan tersebut.
Adanya aksi yang dilakukan beberapa oknum yang mengaku wartawan yang diduga menginginkan agar tempat usaha orang tua korban ditutup, dinilai sebagian warga yang melihat kejadian tersebut menilai sebagai tindakan yang salah dan tidak tepat.
Salah seorang warga yang tidak ingin dicantumkan namanya mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa anaknya dengan cara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku di tempat usaha orang tua korban jelas telah melukai orang tua korban dan sangat wajar orang tua korban berhak menuntut keadilan,” Ujar salah satu warga.



