Mediasahabat.com-Makassar –” Perumahan Grand Viola City yang dikembangkan oleh PT Berkah Jaya Adam Abadi dan berlokasi di Jalan Manuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, digugat ke Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Sariah Binti Salama Sangkala melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin & Associate. Tim kuasa hukum penggugat membenarkan bahwa perkara ini telah resmi didaftarkan dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN.Mks.
“Kami berharap pihak pengembang tidak melanjutkan pembangunan perumahan subsidi di wilayah tersebut sebelum sengketa lahan ini tuntas diputuskan pengadilan,” tegas perwakilan tim kuasa hukum kepada sejumlah media.

Pihaknya menilai, jika pembangunan terus dipaksakan di tengah proses hukum yang sedang berjalan, dampaknya bisa sangat besar, terutama bagi konsumen yang telah membeli rumah tanpa memahami status lahan saat ini.
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga mendesak pihak perbankan agar lebih berhati-hati dalam pembiayaan proyek perumahan tersebut. “Jika tidak, dampaknya bisa meluas ke pihak perbankan,” ujarnya.(ramli)


