Mediasahabat.com-Makassar,– Menanggapi informasi dugaan keberadaan juru parkir (jukir) misterius di area parkir Unit Pelayanan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pihak Kecamatan Biringkanaya memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan komitmennya menjaga ketertiban fasilitas pelayanan publik.
Camat Biringkanaya melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Ryan Nugraha Palamba Tarukallo, S.STP., M.A.P., menegaskan bahwa pelayanan di Unit Pelayanan Daya maupun di Kantor Kecamatan Biringkanaya tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa fasilitas pelayanan pemerintah harus memberikan kenyamanan tanpa adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan aktivitas jukir misterius di area parkir Unit Pelayanan Daya menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, muncul klarifikasi dari pihak yang menyampaikan telah melakukan investigasi langsung di lapangan.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Andi Akram dan Chris tidak melakukan aktivitas memungut biaya parkir, melainkan hanya membantu mengarahkan kendaraan yang hendak keluar dari area tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Andi Akram diketahui bekerja di bidang servis elektronik dan kebetulan berada di lokasi setelah dimintai bantuan untuk mengarahkan kendaraan.
Hal tersebut juga merujuk pada keterangan Ibu Sinar, salah seorang staf pelayanan Unit Daya.
Kasi Trantib: Jika Terbukti Parkir Liar, Akan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Biringkanaya, Adi Muliady Jacub, dengan tegas menyatakan bahwa apabila terbukti terdapat pihak yang melakukan praktik parkir liar, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Sebagai langkah pengawasan dan menjaga ketertiban, pihak Kecamatan Biringkanaya juga akan menurunkan personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya untuk bertugas di lokasi.
Kehadiran personel tersebut diharapkan dapat memastikan area pelayanan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang datang mengurus administrasi kependudukan maupun keperluan pelayanan lainnya.
Kecamatan Biringkanaya Pastikan Pelayanan Gratis
Pihak kecamatan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir ataupun ragu untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Kecamatan Biringkanaya maupun Unit Pelayanan Daya.
Apabila terdapat pihak yang meminta pungutan parkir tanpa dasar atau kewenangan yang sah, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Langkah klarifikasi dan penempatan personel BKO Satpol PP ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan fasilitas pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang nyaman, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.(**)




