Mediasahabat.com-Makassar,-“ Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, terus melakukan berbagai langkah percepatan guna memastikan proses verifikasi pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan lancar dan tepat waktu.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir Arif, mewakili Kepala Dinas Pendidikan mendampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan pemantauan langsung proses verifikasi pendaftaran SPMB di sejumlah sekolah, Rabu (17/6/2026).
Pemantauan diawali di UPT SPF SMP Negeri 6 Makassar yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Rombongan Wali Kota, diterima langsung Kepala Sekolah, Andi Mindarwati, S.Pd., M.Pd.
Selanjutnya, Wali Kota Makassar melanjutkan peninjauan ke UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar di Jalan Baji Gau, Kelurahan Baji Mappakassunggu, Kecamatan Mamajang. Kunjungan tersebut didampingi Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Makassar, Drs. Kaswadi.
Andi Akhmad Muhajir Arif mengatakan, hasil pemantauan menunjukkan proses verifikasi pendaftaran SPMB di kedua sekolah tersebut berjalan efektif dan relatif lancar.
Kendati demikian, diakui satu kendala utama terjadi pada sekolah-sekolah yang memiliki daya tampung besar dan menjadi tujuan favorit masyarakat, seperti SMP Negeri 3, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 8 Makassar.
“Kemarin kami sudah mengunjungi SMP 6 dan alhamdulillah sudah ada solusi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan bersama tim IT Kominfo, yaitu dengan penambahan tim teknis verifikator untuk mempercepat proses verifikasi,” ujar Muhajir.
Melalui pemantauan langsung ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh proses verifikasi pendaftaran SPMB Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pengumuman hasil seleksi dapat berlangsung sesuai jadwal dan tanpa kendala berarti.
Ia menjelaskan, khusus di SMP Negeri 3 Makassar, pihak sekolah dinilai cukup antisipatif dalam mengelola proses verifikasi sehingga persentase penyelesaian verifikasi berjalan normal dan sesuai target.
“SMP 3 cukup antisipatif dalam memberikan solusi. Secara persentase, proses verifikasi di sekolah ini berjalan normal. Ini menunjukkan kinerja tim verifikator yang cukup baik dan cepat,” katanya.
Selain menerima laporan dari sekolah, helpdesk Dinas Pendidikan juga aktif menerima aduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB 2026.
Aduan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Muhajir menambahkan, fokus Disdik saat ini adalah memastikan seluruh proses verifikasi dapat diselesaikan sebelum pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026.
“Pasalnya, 17 Juni menjadi hari terakhir bagi tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan dan validasi berkas pendaftar,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul di sekolah, Disdik Makassar juga terus mengingatkan seluruh kepala sekolah agar segera melaporkan setiap permasalahan yang dihadapi selama proses SPMB berlangsung.
“Kami selalu mengingatkan kepala sekolah, apabila ada kendala di sekolah, segera lakukan pengaduan ke Dinas Pendidikan,” tuturnya.
“Kami memiliki helpdesk yang siap membantu penyelesaian berbagai persoalan teknis maupun administrasi,” tambah dia.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan calon siswa melalui jalur tertentu dengan imbalan tertentu.
Dia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik percaloan maupun titip-menitip dalam pelaksanaan SPMB Kota Makassar 2026.
“Jangan lagi percaya calo-calo, silakan datang langsung ke sekolah jika ada yang ingin ditanyakan atau ada hal yang belum dipahami. Semua sudah disiapkan kanal pengaduan dan pelayanan informasi,” imbuh Politisi Golkar itu.
Menurut Ketua IKA FH Unhas itu, prinsip utama yang harus dijaga dalam SPMB adalah keadilan. Ia mencontohkan, jangan sampai peserta didik yang secara aturan memiliki prioritas justru tersingkir oleh pihak lain karena adanya kedekatan dengan pejabat atau penyelenggara.
“Misalnya ada yang rumahnya hanya berjarak 200 meter dari sekolah tetapi tidak diterima, sementara yang rumahnya 2 kilometer justru diterima karena ada kedekatan tertentu,” kata Appi menekankan.
“Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Kita ingin memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” sambung Appi. (*)




