Mediasahabat.com-Makassar,— Pemerintah Kelurahan Tamalanrea mengajak seluruh masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu pembayaran berakhir.
Ajakan tersebut disampaikan melalui kampanye layanan pembayaran PBB dengan pesan “Ayo Segera Bayarkan PBB ta’ Sebelum Jatuh Tempo”. Berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi, batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2026.
Lurah Tamalanrea, Suleman, S.IP, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Makassar.

“Taat pajak untuk Makassar lebih maju,” menjadi pesan utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Selain pembayaran secara langsung melalui sejumlah mitra pembayaran, masyarakat juga diberikan kemudahan dengan memanfaatkan aplikasi Lontara+. Berbagai kanal pembayaran tersedia sehingga masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah dan praktis.
Pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran dalam mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik serta terciptanya lingkungan yang lebih nyaman.
Pemerintah Kelurahan Tamalanrea berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran tersebut dan memastikan kewajiban PBB tahun 2026 diselesaikan sebelum 30 September 2026.
“Jangan tunggu jatuh tempo, segera bayar PBB ta’. Bersama kita dukung Makassar yang semakin maju.”




