Mediasahabat.com-Makassar,-“ Pemerintah Kecamatan Mariso melalui kasi trantib Rusdi,S.Sos,.M.M.bersama Lurah Mariso Muhammad jufri,SE melakukan peneguran lisan secara humanis dan persuasif kepada pemilik usaha Coto Gagak, Ibu Hj. Suharni, terkait penggunaan fasilitas umum (fasum) yang tidak sesuai aturan, Senin sore (30/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pihak kecamatan yang dipimpin Kasi Trantib Mariso, Rusdi, menegaskan pentingnya penataan ruang kota yang tertib dan sesuai regulasi. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik tanpa tindakan represif.
Hasilnya, Ibu Hj. Suharni menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab dengan menyatakan kesiapannya untuk membongkar sendiri (mandiri) bagian bangunan yang melanggar aturan tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kesadaran hukum yang tinggi serta kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah Kota Makassar. Tindakan tersebut juga menjadi contoh (role model) bagi pelaku usaha lainnya agar tetap menjalankan usahanya tanpa melanggar fasilitas umum.
“Ini patut diapresiasi. Beliau adalah pengusaha sukses namun tetap taat aturan dan siap membongkar sendiri bangunan yang melanggar,” ujar Rusdi.
Pemerintah Kecamatan Mariso berharap, upaya penertiban seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban, keindahan, dan fungsi fasilitas umum di Kota Makassar.


