Mediasahabat.com-Jakarta, 22 Oktober 2025,-“Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan surat keterangan resmi terkait permainan domino, yang pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur perjudian (maysir) dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Surat bernomor Ket-3753/DP-MUI/X/2025 tersebut menindaklanjuti permohonan rekomendasi dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI), yang disampaikan melalui surat nomor 51/B.III/PB/PORDI/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI KH. Cholil Nafis, Ph.D dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Arif Fahrudin, M.Ag, MUI menegaskan bahwa secara prinsip permainan domino merupakan permainan menggunakan kartu sebagai sarana hiburan.

“Permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat,” tulis MUI dalam surat tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, permainan domino diperbolehkan untuk hiburan dan mengisi waktu luang, bahkan dapat digunakan untuk mempererat pertemanan selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Tidak mengandung unsur perjudian (maysir),
Tidak meminum minuman keras (khamr),
Tidak menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya (NAPZA),
Serta tidak melalaikan kewajiban syariat.
Namun, MUI juga menegaskan bahwa apabila permainan domino dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan pedoman tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Dalam penutup surat, MUI menyampaikan bahwa apabila PB PORDI mampu memenuhi seluruh pedoman yang telah ditetapkan, maka kegiatan organisasi tersebut dapat didukung bersama sebagai bagian dari upaya menciptakan hiburan yang bermanfaat dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.(**)


