Mediasahabat.com-Makassar – “Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diterbitkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satu dukungan datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (APPI) Kota Makassar. Ketua Umum DPP APPI, Irfan Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut.
“Kami mendukung karena ini merupakan bentuk kolaborasi antara DPP APPI dan Pemerintah Kota Makassar. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengawal kebijakan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota,” ujarnya.
Irfan menambahkan bahwa regulasi ini penting agar masyarakat, instansi, dan perusahaan lebih memahami norma serta estetika lingkungan. “Jika lingkungan bersih dan terjaga, tentu akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat, menciptakan rasa nyaman, dan meningkatkan kesehatan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa larangan ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam aturan tersebut, disebutkan secara tegas bahwa pemasangan reklame dengan cara memaku pada batang pohon dilarang.
“Yang terpenting sekarang adalah pengawasan dan penindakan secara tegas. Sebab, tidak sedikit pohon yang mati akibat paku yang tertancap, dan pohon mati ini bisa membahayakan pengendara saat terjadi angin kencang,” jelas Irfan.
DPP APPI juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.
Isi Surat Edaran
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ditujukan kepada camat, lurah, instansi/perusahaan, dan masyarakat se-Kota Makassar. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (h) Perwali Nomor 71 Tahun 2019, terdapat beberapa poin penting:
- Setiap warga dan instansi/perusahaan dilarang memaku pohon penghijauan di jalur hijau maupun taman di seluruh Kota Makassar.
- Dilarang memasang baliho, reklame, pamflet, dan sejenisnya di pohon dengan cara apapun, termasuk menempel, mengikat dengan tali atau kawat.
- Camat, lurah, dan warga wajib mengawasi dan menjaga pohon dari pemakuan dan perusakan.
- Camat dan lurah berkewajiban melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran di wilayah masing-masing.
“Demikian penegasan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.


