Mediasahabat.com–Makassar, 30 Mei 2025 — Lurah Kapasa Raya, Abu Bakar, SE, menghadiri Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan di Aula Serba Guna Citraland pada Jumat (30/5), dalam rangka membahas usulan pembentukan dua Rukun Tetangga (RT) baru, yaitu RT 005 dan RT 006 di wilayah RW 004 Kelurahan Kapasa Raya.
Musyawarah ini diadakan sebagai langkah awal dalam proses pemekaran wilayah RT guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan.
Dalam sambutannya, Pak Lurah menyampaikan bahwa pembentukan RT baru harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:
- Jumlah Kepala Keluarga: Minimal terdapat 10 hingga 20 kepala keluarga dalam satu RT.
- Musyawarah Warga: Kesepakatan warga melalui musyawarah menjadi syarat utama dalam pembentukan RT baru.
- Persetujuan Kelurahan: Pembentukan RT harus mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.
- Peta Wilayah: Batas wilayah RT baru harus jelas dan terdefinisi secara administratif.
Musyawarah ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus RW, serta perwakilan warga yang antusias menyampaikan dukungan terhadap rencana pemekaran wilayah tersebut. Diharapkan, pembentukan RT 005 dan RT 006 ini akan mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan.(ws)


