
Mediasahabat.com-Maros-“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros telah resmi menyetujui hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turikale.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (27/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros, Gemilang Pagessa. Dalam sidang tersebut, setelah laporan hasil kajian dan pembahasan dipaparkan, Ketua DPRD meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan.
“Setelah laporan hasil kajian dan pembahasan, saya akan bertanya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, apakah setuju terhadap penetapan surat keputusan DPRD terkait hibah tanah ini?” tanya Gemilang Pagessa.
Serempak, seluruh anggota DPRD Maros yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan dengan jawaban, “Setuju!”
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Maros, Dedy Aryan, membacakan hasil kajian dan pembahasan terkait hibah tanah ini. Lokasi tanah yang dihibahkan berada di Jl. Crysant, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, dengan luas 333 meter persegi. Lahan tersebut merupakan lokasi gedung KUA Kecamatan Turikale yang saat ini sudah berdiri.
Hadir dalam rapat paripurna, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros, H. Muhammad, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemkab dan DPRD Maros atas keputusan ini.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Maros, Chaidir Syam, berharap kerja sama antara Kemenag Maros dan Pemkab terus berlanjut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat menjadikan Maros sebagai kabupaten yang lebih religius dan harmonis.(**)



