Mediasahabat.com-Makassar-“Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan langkah strategis untuk menyelamatkan nasib ribuan tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam sistem kepegawaian maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai solusi, Pemkot berencana menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Skema ini memungkinkan ribuan honorer tetap bekerja dan memperoleh penghasilan meski tidak lagi berstatus sebagai pegawai non-ASN, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.
“Yang jelas tidak ada PHK. Solusi yang sedang disiapkan adalah melalui skema PJLP,” ujarnya, Senin (19/5/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa dari total lebih dari 11 ribu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Makassar—dikenal sebagai Laskar Pelangi—sebanyak 8 ribu lebih telah mengikuti seleksi PPPK. Sementara itu, sekitar 3.000 honorer lainnya belum terserap ke dalam sistem.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan petugas kebersihan dengan jumlah lebih dari 2.000 orang. Sisanya tersebar di berbagai bidang tugas lainnya.
Skema PJLP akan diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan kebutuhan tenaga akan ditentukan berdasarkan usulan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya, kontrak kerja akan langsung ditangani oleh masing-masing OPD, bukan lagi oleh BKPSDMD.
Salah satu syarat utama dalam mekanisme PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan, yang akan digunakan dalam proses lelang jasa. Pemkot Makassar akan memberikan bantuan teknis kepada para honorer untuk mempermudah pengurusan NIB, serta edukasi mengenai alur pengadaan jasa individu.
“Setiap OPD akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil, dan honorer akan dibuatkan akun khusus untuk mengakses sistem rekrutmen berbasis kebutuhan OPD,” jelas Namsum.
Pemkot menargetkan proses pengadaan melalui PJLP dapat dimulai pada Juni 2025, mengingat bulan Mei merupakan batas akhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian daerah agar selaras dengan regulasi nasional. Pemkot juga mengantisipasi sanksi terhadap pejabat yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer secara tidak sah.
“Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot akan bantu penuh proses pembuatan NIB dan edukasi teknis lainnya,” pungkas Namsum.


