
Mediasahabat.com-Makassar,– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melalui Bidang PSU terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembahasan evaluasi hasil dan verifikasi penyerahan PSU yang dilaksanakan selama dua hari bersama pengembang dan masyarakat di Ruang Rapat Disperkim Makassar.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang PSU, Ibrahim Chaidar Said, bersama jajaran sebagai forum koordinasi untuk memastikan seluruh tahapan penyerahan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebelum menjadi aset pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan kewajiban pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Melalui pelibatan pengembang dan masyarakat, Disperkim Makassar mendorong penyerahan PSU yang transparan, akuntabel, serta menjamin pengelolaan fasilitas umum yang lebih optimal bagi masyarakat.



