Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof Darmawati Buka Kegiatan Eksplorasi Budaya Internasional dan Literasi Bahasa Bugis

Mei 17, 2026

Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar di Medsos: Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum, Sangat Menyesatkan

Mei 16, 2026

Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026

Mei 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Prof Darmawati Buka Kegiatan Eksplorasi Budaya Internasional dan Literasi Bahasa Bugis
  • Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar di Medsos: Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum, Sangat Menyesatkan
  • Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
  • Tim IKA Pertanian Unhas 46 Tahan Juara Bertahan Sospol, Laga Berakhir Imbang 0-0
  • Peringati Hari Pattimura, Warni Saharuddin dan Generasi Muda Ambon Kamp Gelar Ajang Silaturahmi Warga Gunung Nona
  • Semarak Hari Pattimura, Warga Gunung Nona Ambon Kamp Pererat Persaudaraan Lewat Permainan KING
  • Penertiban 16 Lapak di Fasum Barawajah, Kecamatan Panakkukang Pulihkan Akses Jalan Samping Tol
  • Analisis Ekonomi IKA ISMEI: Mengapa Lokasi PSEL di Antang Lebih Ideal Dibanding Wilayah Lain
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Meminta Pemda Enrekang dan Kementerian ESDM Untuk Menolak Izin Pertambangan Emas Yang Bertentangan Dengan Hukum Dan Prinsip Keadilan Lingkungan
EKONOMI

Meminta Pemda Enrekang dan Kementerian ESDM Untuk Menolak Izin Pertambangan Emas Yang Bertentangan Dengan Hukum Dan Prinsip Keadilan Lingkungan

Media SahabatOktober 15, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Enrekang – “Rencana Pertambangan Emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri mendapat respon penolakan keras oleh masyarakat di wilayah kabupaten enrekang, Sulawesi Selatan .

Penolakan bermunculan pada saat pihak investor melakukan sosialisasi ke warga dengan dasar klaim memiliki izin resmi tanpa mempertimbangkan dampak permanen kerusakan lingkungan .

Saat dikonfirmasi . Misbah Juang Ketua Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKRA) menyampaikan bahwa, jika CV CV Hadaf Karya Mandiri sudah mengklaim memiliki izin penambangan emas di dua kecamatan yakni Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana berarti mengabaikan konsultasi publik Amdal yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP)

Baca Juga:  Bupati Maros Sematkan Tanda Jabatan kepada Tiga Camat Baru

Padahal, aktivitas pertambangan emas tentu sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kami secara kelembagaan tentu mendukung penolakan warga yang terkena dampak karna berpotensi menimbulkan ancaman terhadap sumber air , lahan pertanian, Pencemaran merkuri dan sianida yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda “ ucapnya Keawak media,Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan bahwa, bahwa proyek tambang emas tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin.

Baca Juga:  Rayakan Hari Lahir Pancasila: Appi Gaungkan Nilai Ideologi Dalam Menjalankan Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38, yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang menetapkan wilayah cekungan air tanah lindung sebagai area terlarang untuk penambangan.

“Kami menilai bahwa jika izin tambang emas sudah ada sesuai klaim investor, maka hal tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat” Tegas aktivis muda enrekang .

Melalui pernyataan sikap resmi, Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menyampaikan beberapa poin:

Baca Juga:  Bersama Dewas PDAM Kota Makassar Camat Biringkanaya Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Bulurokeng

1. Menolak seluruh bentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang

2. Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM untuk menolak seluruh izin pertambangan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan lingkungan.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan mahasiswa untuk bersatu dalam gerakan Menolak Tambang Emas Di Bumi Massenrempulu

PERKARA akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat dalam memperjuangkan ruang hidup yang adil dan lestari.

“Kami tidak akan diam. Bumi Massenrempulu harus diselamatkan dari keserakahan. Tidak ada pembangunan yang sepadan dengan hancurnya air, tanah, dan kehidupan rakyat,” pungkasnya.

Meminta Pemda Enrekang dan Kementerian ESDM Untuk Menolak Izin Pertambangan Emas Yang Bertentangan Dengan Hukum Dan Prinsip Keadilan Lingkungan.
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Prof Darmawati Buka Kegiatan Eksplorasi Budaya Internasional dan Literasi Bahasa Bugis

Mei 17, 2026 PEMERINTAHAN

Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar di Medsos: Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum, Sangat Menyesatkan

Mei 16, 2026 MAKASSAR

Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026

Mei 15, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Prof Darmawati Buka Kegiatan Eksplorasi Budaya Internasional dan Literasi Bahasa Bugis

Mei 17, 2026

Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar di Medsos: Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum, Sangat Menyesatkan

Mei 16, 2026

Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026

Mei 15, 2026

Tim IKA Pertanian Unhas 46 Tahan Juara Bertahan Sospol, Laga Berakhir Imbang 0-0

Mei 15, 2026

Peringati Hari Pattimura, Warni Saharuddin dan Generasi Muda Ambon Kamp Gelar Ajang Silaturahmi Warga Gunung Nona

Mei 15, 2026

Semarak Hari Pattimura, Warga Gunung Nona Ambon Kamp Pererat Persaudaraan Lewat Permainan KING

Mei 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Prof Darmawati Buka Kegiatan Eksplorasi Budaya Internasional dan Literasi Bahasa Bugis

Mei 17, 2026

Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar di Medsos: Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum, Sangat Menyesatkan

Mei 16, 2026

Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026

Mei 15, 2026
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Prof Darmawati Buka Kegiatan Eksplorasi Budaya Internasional dan Literasi Bahasa Bugis

By Media SahabatMei 17, 2026

Mediasahabat.com-Parepare , – Rektor Institut Agama Islam (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,…

Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar di Medsos: Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum, Sangat Menyesatkan

Mei 16, 2026

Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026

Mei 15, 2026

Tim IKA Pertanian Unhas 46 Tahan Juara Bertahan Sospol, Laga Berakhir Imbang 0-0

Mei 15, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.