Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Tengah Proses PTUN, Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa

September 12, 2026

Wali Kota Appi Minta Pertamina Fungsikan Seluruh Nozzle di SPBU, Usul Truk dan Bus Antre Malam Hingga Subuh

September 11, 2026

Wali Kota Makassar Respons Antrean Panjang SPBU, Temui Pertamina Cari Solusi

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Di Tengah Proses PTUN, Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa
  • Wali Kota Appi Minta Pertamina Fungsikan Seluruh Nozzle di SPBU, Usul Truk dan Bus Antre Malam Hingga Subuh
  • Wali Kota Makassar Respons Antrean Panjang SPBU, Temui Pertamina Cari Solusi
  • Kerja Bakti Kecamatan Biringkanaya Fokus Bersihkan Jalan Ir. Sutami
  • Langit Kanyuara Dipenuhi Parasut, 200 Prajurit Kostrad Unjuk Kesiapan Tempur di Sidrap
  • Respons Kekeringan Makin Diperluas, BPBD Makassar Distribusikan 2,02 Juta Liter Air untuk 70.684 Warga
  • Pasca Maulid, Ada Berkah: KH Nurullah Ajak Umat Semakin Kenal dan Cintai Rasulullah
  • Jumat Bersih di RW 04 Bakung, Lurah Nani Handayani Ajak Warga Peduli Kebersihan Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Di Tengah Proses PTUN, Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa
BERITA

Di Tengah Proses PTUN, Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa

Media SahabatSeptember 12, 2026
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Luwu Timur, -“ Sengketa lahan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, sejumlah petani mendatangi halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026), untuk mendesak pemerintah daerah menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Kedatangan para petani didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka mempersoalkan aktivitas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang disebut masih berlangsung di lokasi lahan yang status hukumnya tengah diperiksa di PTUN Makassar.

Dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan, para petani menyampaikan keberatan terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai tindakan di lapangan seharusnya dihentikan sementara selama proses hukum belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang sedang berjalan di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menurut pihak petani, terdapat persoalan hukum yang mereka persoalkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga:  Hotel Premier Makassar Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Cuaca Ekstrem di Kelurahan Katimbang

Atas dasar itu, mereka meminta Pemkab Luwu Timur tidak melakukan tindakan faktual yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa selama proses peradilan berlangsung.

“Surat desakan” kemudian disampaikan kepada Bupati Luwu Timur. Dalam surat tersebut, para petani meminta pemerintah daerah mengedepankan proses hukum dan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menangani persoalan lahan.

*Delapan Desakan Petani*

Dalam surat yang disampaikan, Petani Laoli mengajukan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan maupun bentuk perubahan lainnya terhadap objek sengketa.

Kedua, pemerintah diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial atau tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi ataupun mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli atas lahan tersebut.

Ketiga, mereka meminta tidak ada pengerahan atau keterlibatan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah dalam tindakan pengosongan ataupun penguasaan fisik atas lahan.

Keempat, pemerintah diminta memberikan jaminan agar tidak terjadi intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Lurah Tamalanrea Bersama Jajaran Pantau Pemilihan Gubernur Dan Walikota Makassar

Kelima, mereka mendesak seluruh pihak menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap objek sengketa.

Keenam, penyelesaian persoalan diminta tetap ditempuh melalui jalur hukum secara damai, transparan dan melalui dialog terbuka.

Ketujuh, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada kepastian hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip kehati-hatian.

Kedelapan, pemerintah diminta menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan-tindakan faktual di lapangan.

*Khawatir Proses Hukum Didahului Kondisi di Lapangan*

Bagi Petani Laoli, persoalan utama bukan sekadar aktivitas fisik di atas lahan, tetapi juga kekhawatiran bahwa perubahan kondisi objek sengketa akan terjadi sebelum pengadilan menyelesaikan perkara.

Mereka menilai proses hukum akan kehilangan makna apabila kondisi fisik maupun penguasaan atas objek perkara berubah ketika persidangan masih berlangsung.

Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen.

Baca Juga:  Lurah Ketimbang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Nurul Jannah RW 1 NHP

Surat tersebut juga memuat peringatan bahwa apabila aktivitas di atas objek sengketa tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan ataupun memerintahkan tindakan tersebut.

Desakan Petani Laoli ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian konflik agraria yang sebelumnya telah melalui berbagai tahapan, termasuk upaya penyelesaian melalui pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Kini, ketika sengketa telah masuk ke ranah PTUN Makassar, perhatian kembali tertuju pada bagaimana seluruh pihak menyikapi aktivitas di lapangan selama proses peradilan berlangsung.

Bagi para petani, pilihan yang mereka dorong sederhana, yakni hentikan sementara aktivitas di objek sengketa dan biarkan proses hukum berjalan hingga terdapat kepastian hukum.

Sementara itu, posisi dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP terkait desakan tersebut belum disampaikan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini. (*)

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Pasca Maulid, Ada Berkah: KH Nurullah Ajak Umat Semakin Kenal dan Cintai Rasulullah

September 11, 2026 BERITA

Perhatian Appi ke Warga, BPBD Makassar Distribusi Air Bersih ke 161 Titik, 33.641 Jiwa Jadi Sasaran

September 10, 2026 BERITA

Bangunan Semi Permanen di Kel Pai, Berdiri sejak 20 Tahun di Bongkar Humanis oleh Tarntib dan BKO Satpol Kec.Biringakanaya

September 9, 2026 BERITA
Top Posts

Di Tengah Proses PTUN, Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa

September 12, 2026

Wali Kota Appi Minta Pertamina Fungsikan Seluruh Nozzle di SPBU, Usul Truk dan Bus Antre Malam Hingga Subuh

September 11, 2026

Wali Kota Makassar Respons Antrean Panjang SPBU, Temui Pertamina Cari Solusi

September 11, 2026

Kerja Bakti Kecamatan Biringkanaya Fokus Bersihkan Jalan Ir. Sutami

September 11, 2026

Langit Kanyuara Dipenuhi Parasut, 200 Prajurit Kostrad Unjuk Kesiapan Tempur di Sidrap

September 11, 2026

Respons Kekeringan Makin Diperluas, BPBD Makassar Distribusikan 2,02 Juta Liter Air untuk 70.684 Warga

September 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Pasca Maulid, Ada Berkah: KH Nurullah Ajak Umat Semakin Kenal dan Cintai Rasulullah

September 11, 2026

Perhatian Appi ke Warga, BPBD Makassar Distribusi Air Bersih ke 161 Titik, 33.641 Jiwa Jadi Sasaran

September 10, 2026

Bangunan Semi Permanen di Kel Pai, Berdiri sejak 20 Tahun di Bongkar Humanis oleh Tarntib dan BKO Satpol Kec.Biringakanaya

September 9, 2026
Don't Miss
BERITA

Di Tengah Proses PTUN, Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa

By Media SahabatSeptember 12, 2026

Mediasahabat.com-Luwu Timur, -” Sengketa lahan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Di tengah proses…

Wali Kota Appi Minta Pertamina Fungsikan Seluruh Nozzle di SPBU, Usul Truk dan Bus Antre Malam Hingga Subuh

September 11, 2026

Wali Kota Makassar Respons Antrean Panjang SPBU, Temui Pertamina Cari Solusi

September 11, 2026

Kerja Bakti Kecamatan Biringkanaya Fokus Bersihkan Jalan Ir. Sutami

September 11, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.