
Mediasahabat.com-Makassar ,– Dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, Camat Biringkanaya Maharuddin, S.Sos., M.M. melaksanakan pemantauan langsung selama dua hari, Selasa–Rabu (28–29 Juli 2026), di sejumlah titik pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Biringkanaya.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan pemerintah kecamatan dalam menindaklanjuti instruksi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Pemantauan meliputi TPS 3R, lokasi pemilahan sampah, titik-titik rawan pembuangan liar, hingga rapat koordinasi bersama lurah, pengawas kebersihan, petugas lapangan, serta pihak terkait.
Instruksi Wali Kota Makassar tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengharuskan penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa. Mulai 1 Agustus 2026, pengelolaan sampah diarahkan melalui pemilahan sejak dari sumber, sehingga hanya sampah residu yang akan diproses ke TPA.
Camat Maharuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan harus memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta mekanisme pemilahan sampah agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Seluruh lurah, petugas kebersihan, pengawas lapangan, hingga pengelola TPS 3R harus bersinergi mengedukasi masyarakat agar membiasakan memilah sampah dari rumah. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi semua pihak,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Camat Biringkanaya juga berdialog dengan petugas lapangan dan meninjau langsung kondisi lokasi pemilahan sampah untuk mengidentifikasi kebutuhan yang masih perlu dibenahi sebelum kebijakan mulai diterapkan.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berkomitmen mendukung penuh implementasi Instruksi Wali Kota Makassar melalui penguatan koordinasi dengan seluruh kelurahan, peningkatan pengawasan di lapangan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Kota Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan target penghentian praktik open dumping dan penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan mulai 1 Agustus 2026.(**)



