Mediasahabat.com-Makassar, – “Pemerintah Kelurahan Berua bersama Kecamatan Biringkanaya menggelar mediasi dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Gerbang Telkomas. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Berua tersebut dipimpin oleh Lurah Berua, Andi Surianti, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan penegakan aturan ketertiban umum.Senin, 22/6/2026
Turut hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Camat Biringkanaya, Adi Mulyadi Jacub, yang memberikan penjelasan terkait dasar hukum penataan PKL di kawasan Gerbang Telkomas.
Dalam arahannya, Adi Mulyadi Jacub menjelaskan bahwa penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas pedestrian, drainase, serta fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukannya.
“Perda Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas pedestrian, drainase, dan fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penataan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penataan.
Sebagai solusi bagi para pedagang yang terdampak, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi agar para PKL tetap dapat menjalankan usahanya.

“Solusi konkretnya adalah kami mengarahkan para pedagang untuk pindah ke Pasar Mandai dan PD Terminal Daya sebagai tempat relokasi bagi pedagang kaki lima yang telah dibongkar atau dipindahkan,” ungkap Adi Mulyadi Jacub.
Sementara itu, Lurah Berua Andi Surianti menyampaikan bahwa hasil mediasi yang berlangsung secara kondusif menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan para pedagang.
“Hasil mediasi hari ini, para PKL sepakat untuk membongkar sendiri bangunannya secara mandiri tanpa perlu dilakukan penertiban. Pembongkaran paling lambat dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2026,” ujarnya.
Lurah Berua Andi Surianti, SE.MM juga mengapresiasi sikap kooperatif para pedagang yang telah memahami pentingnya penataan kawasan demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kelurahan Berua dan Kecamatan Biringkanaya berharap proses penataan kawasan Gerbang Telkomas dapat berjalan dengan lancar, sekaligus memberikan solusi yang baik bagi para pedagang melalui penyediaan lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah.



