Mediasahabat.com-Makassar,-“Pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kecamatan Biringkanaya semakin mudah. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menghadirkan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA, serta sejumlah layanan perizinan lainnya melalui aplikasi SOLATA’ BOSS.
Layanan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 23–25 September 2026, bertempat di halaman Kantor Camat Biringkanaya, dengan waktu pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelaku UMKM, dalam mendapatkan legalitas usaha tanpa harus datang jauh ke tempat pelayanan PTSP.

Camat Biringkanaya Maharuddin juga mengimbau kepada seluruh lurah agar menyampaikan informasi pelayanan tersebut kepada ketua RT/RW, pelaku usaha, UMKM, serta masyarakat yang membutuhkan pengurusan perizinan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat langsung datang ke halaman Kantor Camat Biringkanaya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengurusan NIB meliputi:
Nomor HP aktif;
Email aktif;
NPWP;
KTP;
Maps atau titik koordinat lokasi usaha;
Foto bagian depan tempat usaha;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Untuk diketahui, berdasarkan informasi pelayanan, penerima bantuan sosial (bansos) tidak dapat membuat NIB melalui layanan tersebut.
Dengan adanya pelayanan jemput bola ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di wilayah Kecamatan Biringkanaya yang memiliki legalitas usaha sehingga dapat mendukung pengembangan UMKM sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan perizinan.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan pelayanan tersebut dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.(an)




