MEDIASAHABAT.COM, MAKASSAR – Polemik lahan SD Pajjaiang kembali mencuat ke permukaan.
Setelah sebelumnya sempat beberapa kali di tutup oleh ahli waris pemilik lahan, pada hari ini (Selasa 16/07/24) polemik perihal lahan SD Inpres Pajjaiang kembali mencuat ke permukaan setelah sekolah tersebut kembali ditutup.
Alhasil hal tersebut menyebabkan kemacetan cukup panjang di bilangan pajjaiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar yang dikarenakan para siswa dan siswi beserta orang tuanya tidak dapat memasuki area sekolah.
Belum diketahui secara pasti aktivitas penyegelan ini dilakukan oleh pihak ahli waris atau pihak lain karena untuk sementara waktu belum ada pihak-pihak terkait yang mengkonfirmasi perihal penutupan sekolah SD Pajjaiang Kota Makassar.
Proses Hukum Lahan SD Pajjaiang
Berdasarkan informasi yang di himpun diketahui bahwasanya polemik lahan sekolah SD Pajjaiang sudah mulai bergulir sejak Tahun 2017 silam, yang dimana pihak Ahli Waris dari Almarhum Badjida Bin Koi bertindak selaku pemilik lahan dan penggugat dengan menggugat Pemerintah Kota Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam perkara tersebut Pengadilan Negeri Makassar memenangkan pihak Ahli Waris Badjida Bin Koi dengan memutuskan bahwa benar lokasi objek berdirinya SD Pajjaiang dengan luasan sekitar 8.100 Meter Persegi benar merupakan milik Almarhum Badjida Bin Koi berdasarkan C1 dengan Nomor Persil 45.DII dan Kohir 460.
Tidak hanya itu, Pihak Pengadilan Negeri Makassar juga dalam putusannya menghukum para tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada penggugat yaitu Ahli Waris Badjida Bin Koi.
Tidak tinggal diam, menyikapi putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan atas lahan SD Pajjaiang, Pemerintah Kota Makassar dengan tegas mengambil sikap banding terhadap putusan tersebut, sekalipun dalam proses banding yang di ajukan oleh pihak Pemerintah Kota Makassar tersebut di tolak oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, tetapi hal tersebut tidak membuat Pemerintah Kota Makassar patah semangat, sekalipun harus kembali menelan pil pahit karena gugatan kasasinya di tolak namun tidak mematahkan semangat Pemkot Makassar dalam mengambil upaya hakim terakhir yaitu Peninjauan Kembali.
Segel/Gembok dibuka oleh Orang Tidak Dikenal.
Setelah di tutup sekitar kurang lebih 8 jam akhirnya pagar tersebut di buka paksa dengan cara melepaskan engsel pagar gerbang SD Pajjaiang yang di lakukan oleh orang tidak di kenal, alhasil siswa siswi beserta dengan orang tuanya dapat memasuki sekolah dan melakukan aktivitas belajar mengajar.
Tidak berselang lama setelah pembukaan pagar gerbang SD Pajjaiang terjadi, Kadis Pendidikan, H Muhyiddin dan juga pihak dari Ahli Waris Badjida Bin Koi dengan waktu selisih waktu yang berbeda datang ke lokasi SD Pajjaiang.
Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Ahli Waris Pemilik Lahan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H.Muhyiddin yang ditemui di lokasi penyegelan SD.Pajjaiang Kota Makassar mengungkapkan bahwasanya “Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang sedang bergulir kan masih ada proses hukum yang namanya Peninjauan Kembali kalau memang ahli waris mengacu pada putusan hukum terakhir silahkan lakukan penerbitan sertifikat karena dari pihak kami dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Makassar tidak dapat melakukan tindakan apapun apalagi pembayaran, ini uang Negara ada resiko besar di belakang hari apabila salah ataupun cacat administrasi” Ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar saat audiensi dengan perwakilan ahli waris
Sementara itu salah satu perwakilan dari Ahli Waris pemilik lahan SD Pajjaiang, Firman mengungkapkan bahwasanya “Selama kurang lebih sekitar tujuh tahun kami sabar, kami taat tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang bergulir tidak tanggung-tanggung tiga prosesi hukum telah kami lewati dan alhamdulillah hasilnya memutuskan kami adalah pemilik lahan yang sah dan mengharuskan Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi kepada kami, sekarang kami selaku pihak ahli waris dari pemilik lahan meminta Pemkot Makassar untuk menghargai Putusan Pengadilan Kasasi yang memenangkan kami kalau Pak Kadis bilang urus sertifikat maka kami minta untuk Dinas Pendidikan hentikan dulu setiap aktivitas yang ada di lahan tersebut karena lahan tersebut milik kami sampai kami menerbitkan sertipikat ataupun sampai pihak Pemkot Makassar membayar ganti rugi kepada kami, kegiatan ini tidak akan berhenti sampai disini, mana asas hukum equality before the law kalau pemerintah itu sendiri tidak taat terhadap aturan, ini putusan pengadilan, intinya bayar atau hentikan aktivitas didalamnya” Tegas Firman salah satu ahli waris


