Mediasahabat.com-Makassar,-“Anggota DPRD Kota Makassar, H. Meisani Kecca, S.Sos, membuka kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan XII yang digelar bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Jumat (2/10/2026), di Hotel MaxOne Makassar.
Kegiatan tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan zakat di Kota Makassar.
Dalam materi yang disampaikan H. Meisani Kecca, salah satu pokok yang mendapat perhatian adalah “Menata Ulang Pengelolaan Zakat Kota Makassar”, dengan menyoroti urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006.


Penataan pengelolaan zakat dinilai perlu diarahkan pada sistem yang lebih terhubung, transparan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pembahasan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dan Pemerintah Kota Makassar dalam melihat kembali kerangka regulasi serta tata kelola zakat di daerah.
“Pengelolaan zakat perlu ditata agar semakin terarah dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” demikian poin utama materi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut.
Selain H. Meisani Kecca, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber. Muhammad Syarief, S.STP., M.Si, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, menyampaikan materi terkait aspek pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Sementara Drs. H. Mustamin Dahlan, SH, dari kalangan akademisi, turut memberikan materi sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, sehingga peserta memiliki kesempatan menyampaikan pandangan maupun masukan terhadap materi yang dibahas.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, pembahasan mengenai pengelolaan zakat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah, khususnya dalam membangun tata kelola zakat yang lebih tertata, transparan dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.(an)




