Mediasahabat.com-Makassar,-“ Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar rapat aktivasi komando bencana bersama sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Senin (12/1/2026).
Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses penetapan status siaga darurat bencana di Kota Makassar, sekaligus membahas kesiapan daerah menghadapi potensi ancaman bencana serta pengkajian status kedaruratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menjelaskan bahwa penetapan status kedaruratan bencana harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Dalam aturan tersebut terdapat tiga tingkatan status kedaruratan bencana, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat. Penetapan status ini merupakan kewenangan Wali Kota Makassar dan harus didasarkan pada data serta kajian yang akurat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar tidak bisa menetapkan status siaga darurat tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, Pemkot menghimpun data dan informasi dari berbagai pihak terkait, seperti BMKG, Basarnas, unsur TNI/Polri, hingga lembaga swadaya masyarakat, terkait potensi dan ancaman bencana di wilayah Kota Makassar.
“Selain data teknis, kami juga menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Hasilnya akan menjadi rekomendasi kepada Wali Kota untuk penetapan status siaga darurat bencana,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Fadli Tahar, menyatakan BPBD siap menjalankan seluruh prosedur operasional standar (SOP) setelah Surat Keputusan (SK) status siaga darurat bencana ditetapkan.
“Begitu SK diterbitkan, kami akan langsung mengaktifkan SOP, mulai dari pembentukan posko, pengelolaan data dan informasi kebencanaan, kesiapan logistik, hingga mekanisme pengungsian dan penanganan darurat,” kata Fadli.
Menurutnya, kesiapsiagaan sejak tahap siaga sangat penting agar seluruh perangkat daerah dan unsur terkait dapat bergerak cepat, terkoordinasi, dan efektif jika terjadi bencana.
“Tujuan utama kami adalah meminimalkan risiko dan dampak bencana bagi masyarakat. Karena itu, kesiapan sejak dini menjadi kunci,” pungkasnya.(**)


