Mediasahabat.com-Makassar,-“Seorang calon peserta pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah RT 06 RW 05 Kelurahan Panambungan, bernama Ibu Nasriati, menyampaikan aspirasi dan keberatannya kepada Pemerintah Kecamatan Mariso terkait dugaan perlakuan tidak adil dalam proses pendaftaran calon. Ia mengaku merasa dizalimi dan tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya oleh Lurah Panambungan, Ibu Andi Tenri Leleang.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di Kantor Kecamatan Mariso. Kedatangan Ibu Nasriati diterima secara terbuka oleh Camat Mariso, bersama unsur Polsek Mariso dan Danramil Mariso, yang hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Andi Tenri Leleang selaku Lurah Panambungan turut memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Lurah Panambungan kurang lebih dua bulan sehingga masih dalam tahap mengenal seluruh warga di wilayah tersebut. “Saya masih baru di Panambungan, kurang lebih dua bulan menjabat. Kami hanya menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan Perwali Nomor 20 Tahun 2025 terkait tata cara pemilihan RT dan RW,” ungkapnya.
Camat Mariso menambahkan bahwa proses pemilihan RT dan RW telah memiliki mekanisme dan tahapan yang wajib dipatuhi sesuai regulasi. Berdasarkan verifikasi dan klarifikasi awal, persoalan yang disampaikan oleh Ibu Nasriati dinilai telah melewati tahapan teknis di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai aturan, pemerintah kecamatan mengarahkan agar permasalahan ditindaklanjuti ke BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Kota Makassar selaku instansi yang berwenang membina kelembagaan RT/RW.
Camat Mariso juga menegaskan bahwa Kecamatan Mariso selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat dan berkomitmen menjaga proses pemilihan RT/RW berlangsung secara transparan, adil, dan berpedoman pada regulasi. Unsur Tripika (Camat, Polsek, Danramil) menyampaikan bahwa mereka akan terus memastikan stabilitas keamanan selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.
Dengan adanya arahan untuk membawa permasalahan ke BPM Kota Makassar, diharapkan aspirasi dan keberatan yang disampaikan Ibu Nasriati dapat memperoleh penanganan yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)


