
Mediasahabat.com-Makassar,–” Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar Dr. H. Mahyuddin, S.STP., M.Si bersama camat Tallo Andi Husni, S. STP. M. Si mendampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat meninjau langsung kawasan permukiman padat di sekitar Pelabuhan Baru Makassar, tepatnya di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Jumat (6/3/2026).
Kunjungan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Fahri Hamzah, sebagai bagian dari agenda pemantauan kondisi kawasan yang tergolong kumuh dan membutuhkan penanganan serius melalui program penataan permukiman perkotaan.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi, bersama rombongan menyusuri lorong-lorong permukiman warga yang berada tidak jauh dari Pasar Tradisional Pannampu. Di lokasi tersebut, rombongan melihat langsung kondisi rumah-rumah warga yang berdempetan dengan akses jalan sempit serta lingkungan dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
Beberapa bangunan bahkan berdiri sangat berdekatan satu sama lain, sehingga memperlihatkan berbagai tantangan dalam penataan kawasan, mulai dari persoalan sanitasi, drainase hingga kualitas hunian yang layak bagi masyarakat.

Selain meninjau kondisi fisik lingkungan, rombongan juga berdialog dengan sejumlah warga untuk mendengar langsung kondisi kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Dr. H. Mahyuddin, mengatakan bahwa kunjungan Wamen PKP ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi kawasan yang masuk kategori kumuh di Kecamatan Tallo.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar mengusulkan program penataan kawasan melalui pembangunan hunian vertikal dengan dukungan pemerintah pusat.
“Hari ini, Pak Wamen PKP mengunjungi salah satu kawasan kumuh di Kecamatan Tallo untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Kita juga mengusulkan pembangunan hunian vertikal di kawasan sekitar pasar tersebut dengan dukungan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan hunian vertikal dinilai menjadi salah satu solusi untuk menata kawasan permukiman padat sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang selama ini tinggal di lingkungan dengan keterbatasan lahan.
Dengan konsep hunian vertikal tersebut, penataan kawasan diharapkan dapat lebih tertata sekaligus menyediakan tempat tinggal yang lebih layak bagi warga, khususnya yang berada di kawasan padat penduduk di sekitar Pasar Pannampu.

Pemerintah Kota Makassar juga berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mempercepat penanganan kawasan kumuh di wilayah tersebut sehingga program penataan permukiman dapat segera direalisasikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penduduk di Kelurahan Pannampu tercatat mencapai 16.697 jiwa yang tersebar dalam 3.655 kepala keluarga (KK).
Tingginya jumlah penduduk tersebut turut berdampak pada kondisi permukiman yang padat, terutama di sekitar kawasan Pelabuhan Baru dan area Pasar Pannampu.
Dari hasil pendataan Pemerintah Kota Makassar, masih terdapat puluhan rumah yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Secara rinci, jumlah bangunan RTLH tercatat sebanyak 117 unit rumah, dengan jumlah kepala keluarga yang menempatinya mencapai 154 KK atau sekitar 575 jiwa.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2025 telah mengalokasikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 20 unit rumah dengan total anggaran sebesar Rp400 juta.
Sementara untuk tahun 2026, pemerintah kembali merencanakan program serupa dengan target penanganan 10 unit rumah yang saat ini masih dalam tahap proses verifikasi.
Selain penanganan RTLH, pemerintah juga akan melakukan peningkatan kualitas infrastruktur dasar di kawasan tersebut, meliputi perbaikan jalan lingkungan serta pembangunan sistem drainase yang akan dialokasikan melalui APBD Kota Makassar.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman warga, mengurangi potensi genangan air, serta menciptakan kawasan hunian yang lebih tertata, sehat, dan layak bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. (*)



