Mediasahabat.com-Makassar,– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat evaluasi hasil verifikasi penyerahan PSU bersama pengembang, warga, dan tokoh masyarakat dari sejumlah kawasan perumahan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Disperkim Kota Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU Perumahan.

PSU meliputi berbagai fasilitas yang menjadi bagian penting kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, taman, serta fasilitas umum dan utilitas lainnya.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan warga dari 10 kawasan perumahan, yakni Perumahan Tritura, Kompleks Hartaco Jaya, Perumahan Widya Kencana, Perumahan Hartaco Indah, Perumahan Kumala Permai, Perumahan Griya Tirta Madani, Perumahan Griya Maruki Indah, Perumahan Bukit Hartaco Indah, Kompleks Griya Kisel Damai, dan Kompleks BTN Kalamang Permai.
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Makassar, Ibrahim Chaidir Said, bersama jajaran terkait. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi untuk memastikan proses penyerahan PSU memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sebelum menjadi aset Pemerintah Daerah.
Ibrahim menjelaskan, masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar. Kondisi tersebut berdampak pada penanganan dan pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
Menurutnya, fasilitas seperti jalan lingkungan yang rusak, lampu penerangan, maupun saluran air tidak dapat begitu saja ditangani menggunakan anggaran resmi pemerintah daerah apabila PSU belum diserahkan secara sah.
Persoalan semakin kompleks karena beberapa pengembang dari kawasan perumahan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya. Karena itu, keterlibatan warga dan tokoh masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses verifikasi dan penyelesaian penyerahan fasilitas umum.
“SOT Ibrahim Chaidir Said – Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Makassar”
Proses evaluasi dan verifikasi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Disperkim Kota Makassar berharap keterlibatan pengembang dan masyarakat dapat mempercepat proses penyerahan PSU secara transparan dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap status fasilitas umum, penyerahan PSU diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset daerah secara lebih optimal serta memastikan fasilitas lingkungan perumahan dapat dimanfaatkan dan dipelihara demi kepentingan masyarakat.
(MS)




