Mediasahabat.com-Makassar,-“Pemerintah Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, melakukan kegiatan peneguran tertulis kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan pemanfaatan ruang publik, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah edukatif awal dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan wilayah.
Peneguran dipimpin langsung oleh Lurah Tamarunang, Hariaty, S.E., yang pada kesempatan tersebut meminta pendampingan BKO Satpol PP Kecamatan Mariso guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan humanis. Turut hadir di lapangan Sekretaris Camat Mariso Andi Muhammad Kamil Yamin, S.ST., M.M., Kasi Trantib Kecamatan Mariso Rusdi, S.Sos., M.M., serta seluruh Ketua RT/RW se-Kelurahan Tamarunang.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Ketua LPM, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk kolaborasi lintas unsur dalam penataan wilayah.
Peneguran dilakukan dengan cara menyisir sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap ditempati PKL, di antaranya Jalan Baji Minasa, Jalan Cendrawasih, kawasan Pasar Senggol, Hati Murni, hingga Jalan Nuri. Dalam giat tersebut ditemukan puluhan PKL yang melanggar, baik dengan lapak semi permanen maupun permanen.
Lurah Tamarunang memberikan teguran tertulis tahap kedua kepada para pedagang yang sebelumnya telah diingatkan. Sementara itu, Sekcam Mariso bersama Kasi Trantib memberikan pengarahan dan edukasi terkait aturan yang dilanggar, serta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya peneguran PKL di Kelurahan Tamarunang menghadirkan seluruh RT dan RW secara langsung di lapangan. Hal ini dinilai sebagai contoh positif dalam mendukung kebijakan dan program Pemerintah Kota Makassar, sejalan dengan visi Makassar MULIA.
Pemerintah Kecamatan Mariso menegaskan, apabila hingga teguran ketiga para PKL tidak mengindahkan imbauan dan tidak melakukan pembongkaran lapak secara mandiri, maka Satpol PP Kecamatan Mariso bersama Satpol PP Kota Makassar akan melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai prosedur yang berlaku.


