Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lurah Bakung Nani Handayani Pimpin Jumat Bersih, Warga RW 05 Kompak Jaga Kebersihan Lingkungan

September 18, 2026

“Mengatasi Kemarau Panjang” Oleh: Drs. KH. Muhammad Nurullah, HD., M.Pd

September 18, 2026

Kecamatan Tallo Klarifikasi Anggaran Kebersihan Rp12,6 Miliar: Rp5,59 Miliar Merupakan Data Awal

September 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Lurah Bakung Nani Handayani Pimpin Jumat Bersih, Warga RW 05 Kompak Jaga Kebersihan Lingkungan
  • “Mengatasi Kemarau Panjang” Oleh: Drs. KH. Muhammad Nurullah, HD., M.Pd
  • Kecamatan Tallo Klarifikasi Anggaran Kebersihan Rp12,6 Miliar: Rp5,59 Miliar Merupakan Data Awal
  • Paket Nikah Tak Harus Mahal, Dalton Makassar Hadirkan Ballroom Mewah Mulai Rp95 Ribu
  • Lurah Tallo Salurkan Bantuan Pangan Bulog untuk 1.053 KK
  • Jelang Jatuh Tempo, Lurah Tamalanrea Ajak Warga Segera Bayar PBB
  • Lurah Untia Turun Langsung Pantau Kebersihan Wilayah
  • Hotel Premier Makassar Hadirkan Wedding Package, Wujudkan Pernikahan Impian dengan Beragam Pilihan
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » DPP APPI Dukung Surat Edaran Wali Kota Makassar soal Larangan Pemakuan Reklame di Pohon
PEMERINTAHAN

DPP APPI Dukung Surat Edaran Wali Kota Makassar soal Larangan Pemakuan Reklame di Pohon

Media SahabatApril 15, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar – “Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diterbitkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Salah satu dukungan datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (APPI) Kota Makassar. Ketua Umum DPP APPI, Irfan Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut.

“Kami mendukung karena ini merupakan bentuk kolaborasi antara DPP APPI dan Pemerintah Kota Makassar. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengawal kebijakan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota,” ujarnya.

Irfan menambahkan bahwa regulasi ini penting agar masyarakat, instansi, dan perusahaan lebih memahami norma serta estetika lingkungan. “Jika lingkungan bersih dan terjaga, tentu akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat, menciptakan rasa nyaman, dan meningkatkan kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  Andi Syahrum Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Biringkanaya, Tekankan Komitmen Pelayanan Air Bersih

Ia juga menyoroti bahwa larangan ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam aturan tersebut, disebutkan secara tegas bahwa pemasangan reklame dengan cara memaku pada batang pohon dilarang.

“Yang terpenting sekarang adalah pengawasan dan penindakan secara tegas. Sebab, tidak sedikit pohon yang mati akibat paku yang tertancap, dan pohon mati ini bisa membahayakan pengendara saat terjadi angin kencang,” jelas Irfan.

Baca Juga:  Hanya Butuh 10 Menit, Unhas dan Universitas Paramadina Sepakat Tandatangani MoU

DPP APPI juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.

Isi Surat Edaran

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ditujukan kepada camat, lurah, instansi/perusahaan, dan masyarakat se-Kota Makassar. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (h) Perwali Nomor 71 Tahun 2019, terdapat beberapa poin penting:

  1. Setiap warga dan instansi/perusahaan dilarang memaku pohon penghijauan di jalur hijau maupun taman di seluruh Kota Makassar.
  2. Dilarang memasang baliho, reklame, pamflet, dan sejenisnya di pohon dengan cara apapun, termasuk menempel, mengikat dengan tali atau kawat.
  3. Camat, lurah, dan warga wajib mengawasi dan menjaga pohon dari pemakuan dan perusakan.
  4. Camat dan lurah berkewajiban melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran di wilayah masing-masing.
Baca Juga:  Unhas dan Perguruan Tinggi Tiongkok Perkuat Kolaborasi Teknologi Kelautan Berkelanjutan

“Demikian penegasan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
DPP APPI Dukung Surat Edaran Wali Kota Makassar soal Larangan Pemakuan Reklame di Pohon
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Lurah Bakung Nani Handayani Pimpin Jumat Bersih, Warga RW 05 Kompak Jaga Kebersihan Lingkungan

September 18, 2026 MAKASSAR

Kecamatan Tallo Klarifikasi Anggaran Kebersihan Rp12,6 Miliar: Rp5,59 Miliar Merupakan Data Awal

September 17, 2026 MAKASSAR

Paket Nikah Tak Harus Mahal, Dalton Makassar Hadirkan Ballroom Mewah Mulai Rp95 Ribu

September 17, 2026 EKONOMI
Top Posts

Lurah Bakung Nani Handayani Pimpin Jumat Bersih, Warga RW 05 Kompak Jaga Kebersihan Lingkungan

September 18, 2026

“Mengatasi Kemarau Panjang” Oleh: Drs. KH. Muhammad Nurullah, HD., M.Pd

September 18, 2026

Kecamatan Tallo Klarifikasi Anggaran Kebersihan Rp12,6 Miliar: Rp5,59 Miliar Merupakan Data Awal

September 17, 2026

Paket Nikah Tak Harus Mahal, Dalton Makassar Hadirkan Ballroom Mewah Mulai Rp95 Ribu

September 17, 2026

Lurah Tallo Salurkan Bantuan Pangan Bulog untuk 1.053 KK

September 17, 2026

Jelang Jatuh Tempo, Lurah Tamalanrea Ajak Warga Segera Bayar PBB

September 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Lurah Bakung Nani Handayani Pimpin Jumat Bersih, Warga RW 05 Kompak Jaga Kebersihan Lingkungan

September 18, 2026

Kecamatan Tallo Klarifikasi Anggaran Kebersihan Rp12,6 Miliar: Rp5,59 Miliar Merupakan Data Awal

September 17, 2026

Paket Nikah Tak Harus Mahal, Dalton Makassar Hadirkan Ballroom Mewah Mulai Rp95 Ribu

September 17, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Lurah Bakung Nani Handayani Pimpin Jumat Bersih, Warga RW 05 Kompak Jaga Kebersihan Lingkungan

By Media SahabatSeptember 18, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,-” Semangat menjaga kebersihan lingkungan kembali ditunjukkan jajaran Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Lurah…

“Mengatasi Kemarau Panjang” Oleh: Drs. KH. Muhammad Nurullah, HD., M.Pd

September 18, 2026

Kecamatan Tallo Klarifikasi Anggaran Kebersihan Rp12,6 Miliar: Rp5,59 Miliar Merupakan Data Awal

September 17, 2026

Paket Nikah Tak Harus Mahal, Dalton Makassar Hadirkan Ballroom Mewah Mulai Rp95 Ribu

September 17, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.