Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bank Sulselbar Cabang Daya Hadir di Likeit! UNHAS, Dukung Literasi Keuangan Indonesia Terdepan

Oktober 20, 2026

Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial

Oktober 20, 2026

Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bank Sulselbar Cabang Daya Hadir di Likeit! UNHAS, Dukung Literasi Keuangan Indonesia Terdepan
  • Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial
  • Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan
  • Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran
  • Dubes Inggris di Unhas Tekankan Peran SDM dalam Mendorong Ekonomi Hijau
  • Plt Dirut PDAM Makassar Terima Audiensi PT KIMA, Bahas Kebutuhan Air Kawasan Industri
  • Direksi Parkir Temui Wali Kota, Paparkan Area Parkir dan Penataan di Tiga Kawasan Strategis
  • Pemkot Gandeng UI dan Unhas, Siapkan ASN Makassar Hadapi Tantangan Kota Global
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Disnakertrans Sulsel Buka Posko Aduan THR dan BHR, Ombudsman Turut Memantau
MAKASSAR

Disnakertrans Sulsel Buka Posko Aduan THR dan BHR, Ombudsman Turut Memantau

Media SahabatMaret 11, 2026
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar ,-“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online tahun 2026.

Hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 003.2/2983/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan BHR Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan pembentukan posko tersebut bertujuan memastikan pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online memperoleh haknya menjelang Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengusaha, yaitu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada tanggal 6 Maret 2026. Di sini ditekankan pentingnya membayar hak pekerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga suasana kondusif hubungan industrial di Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.

Baca Juga:  HUT RI ke-81 di RW 11 Pondok Asri 3 Sudiang, Camat Biringkanaya Ajak Warga Sukseskan Program Pemerintah

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan penting terkait pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, antara lain:

1. THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan status PKWTT maupun PKWT.

2. THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

3. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

4. Pengusaha dilarang mencicil pembayaran THR.

5. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Beberapa ketentuan penting di antaranya:

1. BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Terima BPPW Sulsel, Bahas Pengelolaan IPAL Losari

2. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

3. BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta melakukan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif.

*Ombudsman Ikut Memantau*

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Disnakertrans Provinsi Sulsel. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan Posko Aduan THR dan BHR berjalan maksimal, sesuai standar operasional prosedur, serta benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, buruh, dan pengemudi ojek online.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan bahwa kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik agar setiap pengaduan masyarakat terkait THR dan BHR dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Sekda Zulkifly Sebut Seragam Sekolah Gratis di Makassar Hasil Efisiensi Belanja Daerah dan Sejalan Inpres 2025

Lebih lanjut, Hazairin menjelaskan bahwa Posko Pengaduan ini siap menerima laporan terkait THR dan BHR. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Posko di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 69, Km. 12, Makassar. Atau dapat juga melalui narahubung yang ditunjuk, yaitu Saudara Rere (WA: 0813 4212 3312) atau Saudara Rezky (WA: 0813 5678 7879).

“Jadi, jika ada pekerja yang merasa berhak menerima THR/BHR tetapi perusahaan tidak membayar haknya, atau ada yang menerima THR/BHR namun tidak sesuai aturan dan ketentuan, maka silakan menyampaikan aduan. Kami akan menindaklanjuti dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hazairin.

Disnakertrans Sulsel mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan aplikasi transportasi daring agar memenuhi kewajibannya dalam membayar THR dan BHR tepat waktu. Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.(*/hz)

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Disnakertrans Sulsel Buka Posko Aduan THR dan BHR Ombudsman Turut Memantau
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Bank Sulselbar Cabang Daya Hadir di Likeit! UNHAS, Dukung Literasi Keuangan Indonesia Terdepan

Oktober 20, 2026 MAKASSAR

Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial

Oktober 20, 2026 MAKASSAR

Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan

Oktober 20, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Bank Sulselbar Cabang Daya Hadir di Likeit! UNHAS, Dukung Literasi Keuangan Indonesia Terdepan

Oktober 20, 2026

Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial

Oktober 20, 2026

Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan

Oktober 20, 2026

Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran

Oktober 20, 2026

Dubes Inggris di Unhas Tekankan Peran SDM dalam Mendorong Ekonomi Hijau

Oktober 19, 2026

Plt Dirut PDAM Makassar Terima Audiensi PT KIMA, Bahas Kebutuhan Air Kawasan Industri

Oktober 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Bank Sulselbar Cabang Daya Hadir di Likeit! UNHAS, Dukung Literasi Keuangan Indonesia Terdepan

Oktober 20, 2026

Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial

Oktober 20, 2026

Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan

Oktober 20, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Bank Sulselbar Cabang Daya Hadir di Likeit! UNHAS, Dukung Literasi Keuangan Indonesia Terdepan

By Media SahabatOktober 20, 2026

MediaSahabat.com-Makassar,-” Bank Sulselbar Cabang Daya turut berpartisipasi dalam kegiatan likeit! di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar,…

Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial

Oktober 20, 2026

Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan

Oktober 20, 2026

Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran

Oktober 20, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.